SIDAK, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk kurir yang memiliki sabu -sabu seberat 1 kg. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan narapidana yang baru 2 pekan bebas dalam program asimilasi dengan kasus yang sama.
Ridwan dibekuk polisi saat berada di salah satu pos kamling di Kecamatan Pauh, Ridwan tak berkutik saat polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba, yang coba dipasok pelaku dalam jumlah besar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan, peredaran narkoba dalam jumlah besar ini masih dilakukan pendalaman, siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Sabu seberat 1 kilogram yang didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara tersebut dibawa Ridwan dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Sabu seberat 1 kg akan diedarkan di Sarolangun, kalau djuangkan sekitar 1,w Milyar. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Dari pengakuan Ridwan, ia hanya mengirim titipan sabu dari Medan (Sumatera Utara) dan akan dikirimkan kepada Radiansyah yang berada di Lapas Muara Sabak, Tanjab timur.
“Itu titipan dari Medan dan akan diserahkan pada Radiansyah yang berada di lapas Sabak, Tanjab timur,” ujar Ridwan.
Ia juga mengaku bahwa hanya sebagai pengirim dan tidak menerima upah dari keberadaan barang haram tersebut.
“Saya tidak menerima upah, saya hanya sebagai pengantar titipan shabu dari Medan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Rd)