“Kami hanya diberikan tanah kosong 1 Hektar , tapi tetap kami terima dengan lapang dada meskipun tidak sesuai perjanjian awal,” ujarnya.
Lanjut Aswan, hamparan tanah kosong yang sudah di hibahkan itu, dijual oleh HN, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya. Tak sampai disitu, dia meminta agar HDN, menganti uang sebesar Rp. 40 juta sebagai penganti tanah hibah yang HDN. Dan rencanya akan dibayar pada tanggal 30 April 2018.
“Sesuai janji yang disepakati oleh HDN, dia akan membaya uang ganti rugi tanah yang sudah dia jual kepada kami. Namun dia hanya membayar sebesar Rp. 25 juta. Sedangkan sisanya nyusul, merasa dibohongi, uang itu tidak kami terima dan langsung kami bual laporan Polisi, “sebut Aswan.
Berangkat dari keinginan ingin membela rakyat kecil yang terzolimi Pengacara Indra, SH. tersentuh untuk menjadi kuasa hukum Aswan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Disini kita tidak meminta bayaran dan juga tidak ada unsur politik sedikitpun, disini kita murni akan memberikan pembelaan hukum kepada bapak Aswan,” tutur Indra, Jumat (4/5/2018).
Sementara itu, HDN, Oknum DPRD Bungo saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya pribadinya bernada tidak akitif, hingga berita ini diterbitkan. (zek)