Tebo  

Meracun Ikan di Sungai, Dipenjara 6 Tahun & Denda Rp 1,2 Milyar

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi terus mengingatkankan keras kepada masyarat agar tidak mencari atau menangkap ikan di Sungai maupun di Danau, dengan cara menggunakan bahan-bahan berbahaya diantaranya seperti racun insektisida, tuba, potas maupun menyetrum. Pelakunya dapat disanksi tegas, dipenjara dan denda sejumlah Uang.

Mencari dan menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan kimia atau tuba maupun alat setrum di Sungai atau Danau dapat berakibat fatal, yaitu merusak habitat kehidupan di Sungai karena benih ikan dan sejenisnya akan mati serta punah. Selain tersebut akan merusak eko system, keseimbangan lingkungan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Buntoro Polsek Rimbo Ulu Polres Tebo, pada saat memasang Baliho larangan menangkap ikan dengan meracun dan menyetrum, bertempat dipinggiran Sungai Alai Desa Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Sabtu (04/07).

Baca Juga :  Warga Lubuk Benteng, Tanam Padi Perdana di Cetak Sawah Baru

BKTM Bripka Buntoro dikonfimasi menyebutkan, dirinya bersama Karang Taruna dan Tokoh masyarakat Sukadamai, memasang Baliho di lima titik pinggiran Sungai Alai. Baliho ini dipasang untuk mengingatkan, larangan meracun dan menyetrum ikan di Sungai.

Baca Juga :  Warga Rimbo Bujang Geger, Karyawan Konter Sastra Cell Gantung Diri

“Pelaku peracun dan penyetrum ikan di Sungai atau Danau, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar, sesuai UU RI No 45 Tahun 2009 dan UU RI No 31 Tahun 2004, ” tandas Bripka Buntoro. (asa)

Pelarian Perampok di Bungo Berakhir Dengan Timah Panas, Ini Vidionya