Hukum  

Menko Yusril: Kemiskinan Jadi Akar TPPO, WNI Terjebak di Filipina-Kamboja

Tangkapan layar dari video YouTube Yusril Ihza Mahendra Official saat Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan terkait pemberantasan TPPO. Foto: Madi

WNI Rentan Jadi Korban di Luar Negeri

Perdagangan orang lintas negara menjadi perhatian karena korban warga negara Indonesia dapat dibawa ke berbagai negara dan mengalami eksploitasi.

Dalam penanganannya, pemerintah tidak hanya dituntut melakukan penyelamatan dan pemulihan korban, tetapi juga membangun kerja sama dengan negara tempat korban berada.

Yusril mengatakan penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas negara karena jaringan kejahatan tersebut dapat beroperasi melewati batas wilayah Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.

Menurutnya, anak-anak dan perempuan merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena termasuk kelompok yang rentan menjadi korban.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris, Apresiasi Peran BAZNAS Atasi Kemiskinan

Indonesia Punya Dasar Hukum

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai dasar hukum dalam penanganan TPPO.

Indonesia juga telah meratifikasi Protokol Palermo dan terlibat dalam kerja sama regional ASEAN untuk memberantas perdagangan orang.

Namun, Yusril menilai perangkat hukum tersebut harus dibarengi dengan pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Aparat penegak hukum juga perlu melakukan penindakan terhadap jaringan TPPO sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

“Kalau sudah terjadi, ya tentu langkah-langkah pemulihan, penegakan hukum harus dilakukan dan ini tidak hanya secara domestik, tapi juga memerlukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain,” tegas Yusril.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Masyarakat Diminta Waspada

Yusril mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak disertai informasi yang jelas mengenai perusahaan, pekerjaan maupun negara tujuan.

Ia meminta keluarga turut mengawasi setiap rencana keberangkatan anggota keluarga untuk bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban hanya karena tergiur janji pekerjaan.

“Karena kemiskinan itulah kemudian orang mudah tergiur dengan janji-janji yang menawarkan, tapi sebenarnya merupakan suatu perangkap bagi mereka sehingga banyak sekali di antara mereka menjadi korban,” pungkas Yusril. (Sum)