C. Rukun dan Syarat
1. Rukun ijarah
Menurut hanafiah, rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul, Yakni pernyataan dari orang yang menyewa dan menyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama , rukun ijara ada empat yaitu :
aqid, yaitu mu’jir ( orang yang menyewakan) dan musta’jir (orang yang menyewa) shigat yaitu ijab dan qabul.
ujrah (uang sewa atau upah). manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja.
2. Syarat-syarat ijarah
Syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu :
Syarat terjadinya akad (syarat in’iqaq)
Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap, melakukan tasharruf (mengendalikan harta) dam saling meridhoi. Bagi orang yang berakad ijarah juga di syarat mengetahui manfaat barang yang di akad kan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
Syarat nafadz (berlangsungnya akad)
Shighat ijab qabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab qabul sewa menyewa dan upah mengupah, ijab qabul sewa menyewa misalnya: aku sewa motor ini setiap hari 5000 maka musta’jir menjawab aku terima sewa tersebut dengan harga sedemikian.
Ijab qabul upah mengupah. Kuserahkan kebun ini dengan upah 5000 perhari. Maka di jawab dengan akan aku kerjakan dengan apa yang engkau ucapkan. Syarat sahnya akad Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa menyewa maupun dalam upah mengupah.
Syarat mengikatkan akad ( syarat luzum)
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini:
Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa menyewa dan upah mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya.