Selain itu, bank atau lembaga keuangan syariah juga dapat memperoleh penghasilan dari penyewaan aset produktif, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangannya secara halal dan berkelanjutan.
Ijarah adalah konsep sewa-menyewa dalam keuangan syariah yang bisa memberikan manfaat bagi pemilik barang. Dalam konteks ijarah, pemilik barang dapat memanfaatkan asetnya dengan cara menyewakannya kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan cara ini, pemilik barang tidak perlu menjual asetnya dan tetap memegang kendali atas aset tersebut. Dalam praktiknya, ijarah dapat memberikan beberapa manfaat bagi pemilik barang, antara lain:
Penghasilan Tambahan Dengan menyewakan asetnya, pemilik barang dapat memperoleh penghasilan tambahan yang bisa meningkatkan pendapatan dan memaksimalkan nilai aset yang dimilikinya.
Pemanfaatan Optimal Aset Pemilik barang dapat memanfaatkan asetnya secara optimal dengan menyewakannya kepada pihak lain yang membutuhkan. Dengan cara ini, pemilik barang tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan, tetapi juga memaksimalkan potensi penggunaan asetnya.
Perawatan aset Pemilik barang dapat memanfaatkan jasa perawatan aset dari pihak penyewa, sehingga aset yang dimilikinya tetap terjaga dan dipelihara dengan baik.
Mengurangi Risiko Kerusakan
Dengan menyewakan asetnya, pemilik barang dapat mengurangi risiko kerusakan aset karena tugas perawatan akan menjadi tanggung jawab penyewa.
Dalam hal ini, ijarah tidak hanya memberikan manfaat bagi penyewa, tetapi juga bagi pemilik barang yang ingin memanfaatkan asetnya tanpa harus menjualnya. Dengan menyewakan asetnya melalui ijarah, pemilik barang dapat memperoleh penghasilan tambahan dan memaksimalkan potensi penggunaan asetnya dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.