SIDAKPOST.ID,TEBO – Masyarakat Kabupaten Tebo harus waspada dan jangan sampai terperdaya oleh, Oknum yang menjanjikan mendapatkan tanah dengan dalih Program Trans Swakarsa Mandiri, di atas Areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Wira Karya Sakti (WKS) Jambi.
Menurut informasi dari data yang dihimpun dilapangan, sudah banyak warga Tebo yang direkrut oleh, Oknum Muslim CS asal Lampung dan diduga setiap satu Orang dimintai uang Rp 3.500.000 mendapat tanah seluas 3,5 hektar dengan alasan program Trans Swakarsa Mandiri.
Ironisnya tanah seluas 3,5 hektar tersebut merambah perkebunan tanaman akasia dan lainnya milik PT WKS selaku pemegang HGU, Areal tersebut di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terkait adanya perambahan perkebunan milik PT WKS, maka pihak PT WKS menggelar pertemuan Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, Kades dan Tokoh Masyarakat, bertempat di PT WKS Distrik VIII Tebo, kemarin.
Petugas Distrik VIII PT WKS A Sembiring mengatakan, dalam rapat disimpulkan dan disepakati, bahwa yang dilakukan Serikat Mandiri Batang Hari (SMB) merambah perkebunan PT WKS merupakan aksi tindak pidana yang melanggar hukum.
Aksi warga yang merambah perkebunan PT WKS supaya diproses sesuai hukum yang berlaku, mendesak pemerintah dan pihak berwenang menindak tegas pelaku perambah perkebunan PT WKS.
“Pihak pemerintah bersama pihak PT WKS akan terus melakukan sosialisasi kedesa – desa disekitar PT WKS, sebagai upaya pencegahan meluasnya aksi perambahan di perkebunan PT WKS,” jelasnya.
Bhabinsa Serda Dasiman dari Koramil 416 – 05 /MT, didampingi, BKTM, Brigpol Wahid Apriansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018) memebnarkan pihaknya menggelar pertemuan dengan pihak PT WKS bersama Forkopimcan, Kades dan tokoh masyarakat, membahas terkait perambahan perkebunan PT WKS yang dilakukan oleh warga Tebo maupun warga diluar Tebo.