Lanjut Kasat, setelah dilakukan pengembangan maka pihaknya berhasil menangkap tersangka lain yakni, Sukri (47) di Kuamang Kuning, Dusun Lebah Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir. Selain ketika pelaku yang berhasil ditangkap ada empat pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ketiga Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagai dimaksut dalam pasal 356 ayat 1, ke-1E, ke-2E KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati, supaya tidak terulang kejadian yang serupa,” pungkasnya. (zek)