“Jika hari ini kita diterima pihak Kejati Jambi, maka hari ini juga laporan atas kasus ini kita layangkan secara resmi kepada Kejati Jambi, guna dapat diproses. Dan kami LSM Bidik siap membantu berbagai data yang dibutuhkan Kejati Jambi, atas dugaan tak beres pada proyek yang ada di Bumi Merangin tersebut,” tantangnya tak ragu.
Setelah sekian lama berorasi, Kejati Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum Dedi Susanto, akhirnya menemui para demontrasi, dan menerima beberapa perwakilan demontrasi, untuk hearing terkait persoalan aksi demontrasi yang disuarakan.
“Alhamdulillah, laporan resmi kita dari LSM Bidik terkait dugaan tak beres hall Pemda Merangin, sudah diterima pihak Kejati Jambi. Dan sekali lagi, kami minta persoalan ini dapat segera ditindak lanjuti untuk diproses secara hukum,” tukasnya.
Terpisah Kejati Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum Dedi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi demontrasi yang dilakukan LSM Bidik didepan kantor Kejati Jambi.
“Dan persoalan yang disuarakan LSM Bidik, tak lain terkait dugaan tak beres pada proyek Hall Pemda Merangin. Dan benar, jika LSM Bidik sudah melaporkan kasus ini terhadap Kejati Jambi secara resmi. Mudah mudahan dalam waktu dekat, akan kita tindak lanjuti,” Jelasnya saat dikonfirmasi via ponsel.
Lalu bagaimana tanggapan Kabid Cipta Karya Muzakir, terkait proyek dibawah leading sektor jabatanya tersebut? Menanggapi aksi tersebut, Muzakir tetap mengklaim jika proyek Hall Pemda Merangin tersebut sama sekali tidak ada persoalan.
“Silakan saja mau demo soal proyek hall Pemda Merangin, itu kan haknya mereka. Yang jelas proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan tidak bermasalah. Apalagi rehab hall Pemda Merangin tersebut, baru selesai dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya, apakah bermasalah atau tidak,” Tandasnya.