Terkait dengan pemberhentian sepihak itu oleh Kades Jambu, Plt Kadis PMD Tebo Abdul Malik menjelaskan, sesuai perintah Pj Bupati Tebo mengenaskan, agar kades terpilih tetap mempertahankan perangkat desa yang lama. Apabila terbukti perangkat desa melanggar aturan bisa diberhentikan.
“Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atau berhenti sendiri.
Jadi, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlihat persoalan ini, Pj Bupati Tebo, H Aspan telah menjadwalkan hari Kamis 9 Februari 2023 untuk mediasi antara Kades dan Perangkat Desa yang diberhentikan. Belum ada keterangan resmi dari kades terkait dugaan pemberhentian sepihak 5 perangkat desa tersebut. (idr)