SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga : Jasa Raharja Cepat Tanggap Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Fuso di Cianjur
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut, semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Baca Juga : Jasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Pengemudi Ambulans
“Untuk 1 orang korban luka, kami telah
menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris.
Baca Juga : Jasa Raharja bersama Pembina Samsat Nasional Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak