SIDAKPOST.ID, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Ini terkait perintah mengganti semua Ketua PPK termasuk anggotanya dan semua Ketua PPS berikut anggotanya.
Menurut Muhammad Halik Alnemeri SH, seorang pencara Jambi, di dalam amar putusan MK soal PSU Pilgub Jambi, sudah jelas-jelas memerintahkan agar KPU mengganti KPPK termasuk anggota PPK dan KPPS dan seluruh anggota PPS.
BACA JUGA : KPU Tetapkan PSU Pilgub Jambi 27 Mei, Ini Tanggapan Al Haris
“Baca ulang putusan MK. Di situ jelas-jelas tertulis, ‘memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta Ketua dan anggota PPK yang baru (bukan yanng sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut’. Kalau KPU ndak bisa baca, saya bacakan ulang. Kalau tidak ada salinan, saya kasih salinan MK,” ungkap Bang Alex -sapaan akrab Muhammad Halik Alnemeri SH-.
Menurutnya, kalau KPU masih mempertahankan PPS dan PPK lama, itu artinya KPU sudah mengabaikan bahkan melanggar keputusan MK.
BACA JUGA : Setelah Lolos Verifikasi, Dewan Pers Segera Faktual Sidakpost.id
“Nanti gara-gara PPS ini muncul lagi masalah lama. Sudah tegas MK berusaha menghindari masalah yang lalu dengan memerintahkan KPU mengganti semua PPS/PPK lama, masih juga dipakai,” tutur Bang Alex, lagi.
“Saya bacakan lagi ya, ‘(MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta Ketua dan anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut’. Pada bagian mana yang KPU tidak jelas?” tambah Alex.