KPK Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Suap APBD Provinsi Jambi

fhoto (istimewa)

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardho. Tersangka baru yang ditetapkan terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan fraksi, ketua komisi, serta anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sebut Agus, 13 tersangka baru yang ditetapkan, selain pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, dan salah satunya tersangka yang ditetapkan berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gelar Rapurna Agenda KUPA dan PPAS APBD-P Anggaran 2022 oleh Gubernur

“Tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB (Cornelis Buston) selaku ketua, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua,” ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12/2018).

“Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ (Supardi Nurzain) dari Golkar, C (Cekman) dari Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari PPP, dan M (Muhammadiyah) dari Gerindra,” ujar Agus.

Baca Juga :  Ponpes Arriyadh Baca Qunut Nazilah, Cegah Virus Covid-19

“Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi), G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta). Selanjutnya JFY (Joe Fandi Yoesman) dari pihak swasta,” ujar Agus. (red)