SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
Kali ini penuntut umum melimpah berkas perkara atas nama Cornelis Buston Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Selasa (3/11). Tim dari KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 Wib.
Pantauan sidakpost.id, mereka datang dengan membawa satu buah koper yang berisikan surat dakwaan serta barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan nantinya.
Usai melimpahkan berkas perkara Hidayat Penunut umum KPK mengatkan bahwa pihiknya menjerat mantan pimpinan dewan itu dengan pasal penerima suap.
“Masih sama dengan yang sebelum-sebelumnya, kita kenakan pasal asal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hidayat.
Dia menambahkan jika pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak pengadilan Tipikor Jambi terkait mekanisme Persidangan.
“Selain menunggu jadwal sidang, kita juga menunggu apakah sidang di gelar secara tatap muka atau secara virtual, pada dasarnya kita mengikuti semua keputusan dari pengadilan bagaimana mekanisme sidangnya nanti,”ujarnya.
Saat di tanya dimana keberadaan Cornelis Buston dan kawan-kawan sekarang, dia menjawab bahwa tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Priode 2014-2019 itu maish berada di Rutan KPK.
“Kalau diminta di bawa ke Jambi akan kita bawa, jika tidak memungkinkan makan akan tetap berdada di sana (Rutan KPK-red),” tegasnya.