SIDAKPOST.ID MUARO JAMBI – Mantan Kades Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, inisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 20220.
“Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan korupsi APBDES Pematang Raman tahun anggaran 2020. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan, Rabu (30/3/2022).
Kata dia, tersangka mengelola DD sendiri sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan DD. “Pekerjaan fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,” ujarnya.
Untuk total kerugian negara senilai lebih kurang Rp 474 juta berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Muaro Jambi. “Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Pantauan di Kejari Muaro Jambi, setelah tersangka sampai di Kejari Muaro Jambi, tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya tersangka digiring ke mobil Kejari untuk dibawa ke rumah tahanan Mapolres Muaro Jambi. (wir)