Korban Tabrak Lari di Tanah Sepenggal Dapat Santunan Jasa Raharja

Tersampaikan Hak Santunan Kaki Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Tanah Sepenggal, kabupaten Bungo. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja 

SIDAKPOST.ID, JAMBI–  Hak santunan kaki korban kecelakaan tabrak lari di Tanah Sepenggal, kabupaten Bungo sudah tersampaikan .

Kecelakan tabrak lari sepeda motor dengan mobil tidak diketahui identitasnya terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 18 Desa Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lair tersebut, dan hak santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli waris pada hari Rabu, (10/1/2024).

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban tabrak lari pengendara sepeda motor di Tanah Sepenggal, kasus kecelakaan kami terima dari pihak Kepolisian di kesempatan pertama, melakukan survei kasus kecelakaan tabrak lari segera, meneliti ahli waris yang berhak atas santunan meninggal dunia,” pernyataan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Muara Bungo Doni Firmansyah dalam siaran persnya di Jambi.

Baca Juga :  Siswa dan Siswi XII SMA Negeri 1 Bungo Gelar Farewell Party

Berdasarkan hasil yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak laka lantas Polresta Bungo, kecelakaan dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2024 setelah dua hari kejadian kecelakan. Jasa Raharja Jambi gerak cepat melakukan survei kasus kecelakan hingga jemput bola ke rumah duka.

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017, “ jelas Doni.

Baca Juga :  Gelar Rapat Kerja Daerah, Berikut Target DPD PKS Bungo

Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan meninggal dunia Korban Jeize Pirma kepada ahli waris yang berhak yakni Bapak Sutarno selaku ayah korban Cashless atau melalui transfer rekening.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Doni.