Santunan Meninggal Dunia alm. Sawaludin sejumlah 50 juta rupiah telah diselesaikan kepada ahli waris sah yakni Ibu korban bernama Erna Chandra sehari dari Laporan Kepolisian diterbitkan yakni 21Februari 2023.
’’Korban Kecelakaan lau lintas tabrak lari berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara sama setelah kasus tabrak lari nya absah disurvei oelh petugas Jasa Raharja,” tutup Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
“Kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia,” kata dia. (bel)