Diketahui, bahwa pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan dapat diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). (asa)
Kopda Teguh Koramil 416-07, Ajak Perangkat Desa Cegah Karhutla
