Kopda Bambang, Ajak masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Kopda Bambang dari Koramil 416 – 04/Pulau Temiang Tebo Ulu, aktif menggelar sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah binaanya, kali ini Kopda Bambang mendatangi petani karet dikebun Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Pada saat petani usai menyadap karet dan beristirahat, Kopda Bambang dengan santai penuh keakraban memberikan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran hutan dan kahan serta sanksi berat bagi pelaku Karhutla.

Babinsa Kopda Bambang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu jangan membakar sampah disenbarang tempat.

Baca Juga :  Serda Amir Hamzah, Sosialisasi Pegolahan Pupuk Kompos

“Jangan membakar sampah dikebun dan jangan membakar lahan untuk perkebunan dengan cara membakar, begitu juga jangan membakar sampah didekat pemukiman warga yang bisa menimbulkan kebakaran rumah, “tutur Kopda Bambang.

Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, imbuh Kopda Bambang, Pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan.

Baca Juga :  Timgab Pemkab Tebo, Patroli Karhutla Ke Areal Konsesi PT ABT

Pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” pungkasnya. ( asa)