DCP – berdasarkan bukti yang didapati di rumahnya dan akun Facebook sebagai sarana menjual satwa dilindungi, telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (red)
KLHK Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi melalui Facebook
