SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Kabupaten Lombok Timur terima Laporan hasil audit atau pemeriksaan khusus atas penghitungan kerugian Negara.
Dimana kerugian negara, atss dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kecamatan Peringgasela 2020/2021.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selong, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, laporan kerugain negara itu diserahkan, Kamis (13/01/2022) pukul 10.00 WITA.
“Benar hari ini, telah menerima laporan hasil Audit atau Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat yang diajukan Bendahara UPT DIKBUD Kecamatan Pringgasela Tahun 2020/2021,”katanya.
Lanjutnya, dari hasil audit tersebut terdapat kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.005.835.500.
“Dengan telah diterimanya hasil Audit kerugian keuangan Negara dari Inspektorat maka Tim Penyidik Kejari Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa,” tandasnya. (gil)