SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (kejari) Tebo, musnahkan barang bukti (BB) yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ingkrah) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Tebo, pada Senin (3/12).
Pemusnahan barang bukti, dilaksanakan oleh Kajari Tebo, Teguh Suhendro, SH bersama Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, Danramil 416-04/Muara Tebo, Kadinkes Tebo, Kalapas, PN Tebo, PA dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,87 gram, Sejata Api, miras, serta mesin judi Jackpot sebanyak 2 buah.
“Untuk senjata api laras panjang kita musnahkan dengan cara dipotong sebelum dibakar,” ujar Kajari Tebo, Teguh Suhendro, Senin (3/12/2018).
Sebut Kajari, pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Jadi semua BB harus dibakar.
“Pemusnahan kali ini, merupakan yang ketiga kalinya kita lakukan. Ini juga kita dilaksanakan selama empat bulan sekali. Yang jelas pemusnahan ini, akan terus kita lakukan,” pungkasnya. (nwr)