Ciput mengatakan, pihaknya mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Langkah tersebut mencakup peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran ramah anak, serta penguatan komunikasi antara pihak sekolah dan keluarga.
“Pendekatan dalam peraturan ini melibatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak,” katanya.
Menurut Ciput, masih terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan pelaksanaan kebijakan secara merata. Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan agar setiap dugaan kekerasan dapat ditangani secara cepat, termasuk memberikan pendampingan kepada anak yang mengalami maupun menyaksikan kekerasan.
Direktur Lembaga Psikolog Daya Insani, Sani Budiantini Hermawan, menambahkan bahwa pencegahan perundungan perlu dilakukan melalui edukasi mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan, pengenalan potensi kerentanan di sekolah, serta pemberian dukungan kepada anak yang menyaksikan kekerasan agar berani melapor kepada orang dewasa.
Ia mengingatkan bahwa anak dapat berada dalam posisi sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pendampingan, serta memperhatikan perubahan perilaku anak.
“Ketiganya perlu menjadi perhatian sejak awal melalui komunikasi, pendampingan, serta pengamatan terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Sani.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (sum)









