Kasus Dugaan Korupsi DD Pauh Agung Masuk Babak Baru

foto (ist)

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo bergulir.

Dimana sebelumnya dilaporkan banyak pengerjaan yang diduga fiktif, nah kini kembali mencuat kasus yang lainnya.

Informasi diperoleh, Plt Rio kala itu dijabat oleh SF (Tahun 2017) bersama sekdus AH, diduga melakukan pemalsuan kwitansi pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat tari atau lagu daerah dan lain sebagainya.

Tak tanggung-tanggung, kegiatan itu menelan dana mencapai puluhan juta rupiah. Kegiatan tersebut dikabarkan tidak pernah dilakukan, namun dananya sudah dicairkan.

Baca Juga :  Duh ! Niat Malam Mingguan Bareng Pacar, Malah Kena Razia

Untuk mengelabui agar dana tersebut bisa dicairkan, bendaharanya dijabat oleh MH, diduga membuat kwitansi bodong alias palsu.

Dalam kwitansi itu, dibuat insentif per peserta senilai Rp11 juta perorang. Masyarakat yang namanya ada di kwitansi tersebut langsung protes. Dia merasa tak pernah menerima uang dan menandatangani kwitansi pembayaran isentif tersebut.

Yuzarman, anggota BPD Pauh Agung mengatakan, kindisi dusun sekarang ini memang sudah carut marut. Usut punya usut ternyata ada penerima insentif dari lomba lagu daerah dan tari atas nama warga, tapi warga tersebut tidam ada menerema dana tersebut.

Baca Juga :  Zulfikar Achmad Sambangi RSUD H Hanafie Muara Bungo

“Total dana dusun yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 87.821.000. Parahnya lagi, kegiatan itu tidak ada dilaksanakan dan itu murni fiktip,” ungkapnya.

Dikatakan, kini warga yang namanya dicatut dalam kwitansi tersebut merasa keberatan dan telah membuat surat pernyataan jika mereka tidak pernah menerima uang tersebut.

“Yang pasti sekarang baru dua orang, kemungkinan masih ada lagi. Itu sudah jelas melawan hukum. Korupsi dan pidana. Memalsukan tanda tangan pula,” cetusnya.