Tebo  

Kasat Binmas Polres Tebo, Ajak Masyarakat Cegah Pungutan Liar

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kasat Binmas Polres Tebo menggelar penyuluhan keluarga sadar hukum bertempat di SMP 6 Tebo, Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Senin (9/09).

Selain Kasat Bibmas, Iptu Agung juga didampingi oleh, Ps Kanit Binpilmas, Brika Suwindra Aldi, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir, Aipda Dadan Juanda, Kepsek, dewan guru dan para Siswa.

Kasat Binmas Polres Tebo, Iptu Agung mengatakan, penyuluhan Kadarkum betujuan untuk mempublikasikan tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo.

Selain itu, Serta kembali mengingatkan kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pungutan liar (Pungli) tidak dibenarkan apapun dalilnya, bagi pelaku pemberi dan penerima dikenaksn sanksi tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Karang Taruna Manggala Terbentuk di RW 02 Wirotho Agung Rimbo Bujang

Dengan tujuan agar para Siswa sejak dini berdisiplin dan patuh hukum, begitu juga mengingatkan kepada dewan guru dan masyarakat untuk bersama – sama mencegah terjadinya pungutan liar dengan dalih apapun.

“Diharapkan kedepan semua elemen masyarakat tidak ada melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, karenan pelaku pungli tanpa pandang bulu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Iptu Agung Purwanto.

Baca Juga :  BKTM Bripka Suwindra Aldi, Siap Kawal Penyaluran BLT DD

Dikatakannya, pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli, apabila ada mengetahui terjadinya tindakan pungli yang merugikan orang lain.

“Kita ingatkan jangan main – main dengan pungli apapun dalihnya dan pelakunya akan ditindak tegas diproses hukum yang berlaku, mari kita cegah praktek pungli dan laporkan segera ke Satgas Saber Pungli apabila mengetahui tindak pidana tersebut,” tandas Kasat Binmas.