Kapten Inf Agussari : Pelajar Hindarilah Pelanggaran UU ITE & Pidana Lainnya

Danramil 416-07/Rimbo Bujang Kapten Info Agussari Menjadi Pembina Upacara. Foto : Amir Said

SIDAKPOST.ID, TEBO – Danramil 416-07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo mewanti wanti kepada generasi muda atau pelajar, untuk membentengi dirinya agar tidak terjerumus pada Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE), akibat tidak disiplin menggunakan HP di Media sosial.

Selain tersebut generasi muda anak bangsa atau kaum pelajar jangan sia-siakan waktu untuk hura- hura, sehingga akhirnya terjerumus melanggar tindak pidana yang berujung berhadapan keranah hukum, yang muaranya pupus cita-citanya menjadi generasi penerus pemimpin bangsa.

Danramil Bersama Siswa dan Para Guru. Foto : Amir Said

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapten Inf Agussari dihadapan siswa-siswi dan dewan guru pada saat menjadi Pembina Upacara Bendera, bertempat di SMAN 5 Tebo Kecamatan Rimbo Ulu, pada Senin (08/08/2022).

Baca Juga :  Buka Lahan Baru, Satgas TMMD Dukung Program Ketahanan Pangan

Tampak hadir Kepala Sekolah SMAN 5 Tebo Siti kholiatun,Mpd, Camat Rimbo Ulu, Dewan guru dan Siswa SMAN 5 Tebo.

“Gunakanlah dengan bijaksana Media sosial seperti WhatsApp, Instagram,
YouTube, Tiktok, Facebook dan lainnya. Gunakanlah Medsos dengan benar untuk komunikasi yang bermanfaat, sehingga terhindar dari jeratan UU ITE maupun KUHAP,” papar Danramil Kapten Inf Agussari.

Baca Juga :  Desa Se-Kecamatan Maro Sebo Ikut Pelatihan SID, Ini Harapan Camat

Lanjut Danramil, bahwa generasi muda atau pelajar di harapkan mengetahui tentang UUD ITE dan jangan pernah menyebarkan konten bermuatan asusila bisa dipidana 6 tahun penjara atau denda uang Rp1 Milyar.

Jangan coba mengacam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang dipidana 4 tahun penjara atau denda Rp 1 Milyar. Berita hoax Pidana 6 tahun atau denda Rp 1 Milyar dan Hate Speech atau ujaran kebencian Pidana 6 tahun atau denda Rp1 Milyar.