SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang, berhasil meringkus satu bandar narkoba jenis sabu dan dua orang pembeli, Selasa (29/07/2020).
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafiz,SIK melalaui Kasat Narkoba IPTU P Sagala dikonfirmasi mengatakan, ketia pelaku yakni DP (32) warga Tanah Garo, Bukit Subur, Tabir, Merangi. Inisial HP (28) warga Desa Talang Paruh Kecamatan Lembah Masurai Merangin. Keduanya baru usai melakukan Transaksi narkoba.
“Kedua pelaku itu diringkus saat mereka sedang transaksi narkoba tak jauh dari rumah bandar inisial JI (60) warga Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo,” ujar Kasat.
Dikatakan, satu bandar dan dua pembeli sabu itu ditangkap, berdasarkan ungkap kasus LP/A. 100/ VII / 2020 /JAMBI /RES TEBO Tanggal 28 Juli 2020 di Simpang Waris Desa Bangun Seraten. Mendapat laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan DP dan HP satu paket kecil di duga sabu seberat bruto 0,24 Gram, satu unit HP Oppo A37 warna Hitam, satu unit HP OPPO A1K warna hitam,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, dari tangan seorang kakek, inisial JI ditemukan. 5 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 6,70 gram, satu buah sendok pipet, satu buah pirek kaca, satu buah alat hisap sabu bong, satu pak plastik klip bening.
Serta satu unit timbangan merk pocket scale, satu unit timbangan digital merk constan, satu buah kotak fuel pump warna putih, satu buah plastik asoy hitam, dan uang tunai Rp. 150.000.
“Sekarang ketiga tersangka tersebut, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo, untuk proses lebih lanjut, “pungkasnya. (nwr/asa)