2. Minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris;
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah
lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.
6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:
a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0
s.d. 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/ Entri IRSMS minimum 85%;
b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke
Data Laka DASI-JR minimum 85%
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan
Kesimpulan sesuaitarget kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk
kesimpulan).
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang
telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR.
Target: Minimum kontribusi 85%
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
b. Entri NIK dan No HP korban.
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85%
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.
Target: 87,5%.
10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan