Samsat Muara Bungo akan melaksanakan sosialisasi implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai bentuk literasi bagi warga Bungo agar taat registrasi kendaraan bermotor yang dimilikinya.
“Ini juga bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline,” tukasnya. (zek)