Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia, Kepada Ahli Waris di Muaro Jambi

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris di Muaro Jambi. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja sebut santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin perlindungan oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Jasa Raharja.

Kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor yakni antara sepeda motor, dengan truk dan sepeda motor dengan sepeda motor marak terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi dalam kurun waktu minggu pertama Juli 2022.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasannya, hasil koordinasi bersama Laka Lantas Polres Muara Jambi, dalam kurun waktu minggu pertama Juli 2022.

Baca Juga :  Warga Batang Asai Diterkam Harimau Saat Berkebun

Dimana kata dia, terdapat kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor dan sepeda motor dengan sepeda motor di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan menjatuhkan 3 korban meninggal dunia.

“Kami kembali mengucapkan turut berbelah sungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan di Wilayah Kabupaten Muara Jambi. Namu kami juga akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Polres Muara Jambi perihal peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi,”katanya.

Lanjut Donny wilayah Kabupaten Muara Jambi, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan perventif yang lebih signifikan lagi kedepannya bersama pihak Kepolisian Laka Lantas.

Baca Juga :  Kreatif Mahasiswi Akbid Amanah Ciptakan Minuman Serbuk Jahe dan Kunyit

“Seluruh korban meninggal dunia di wilayah kabupaten Muara Jambi akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja, secara proaktif petugas samsat Muara Jambi menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah kepada ahli waris,”ungkap Donny.

Dikatakan, santunan meninggal dunia kecelakaan Muara Pijon , Tempino, Kasang Pudak Kabupaten Muara Jambi telah diselesaikan Jasa Rahraja Jambi secara transfer ke rekening setiap awhli waris.