Jasa Raharja Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak 

Jasa Raharja Jambi Sebar Brosur Sekaligus Berikan Edukasi Terkait Pemutihan Pajak Dan SWDKLLJ Hingga UU 22 Tahun 2009 Pasal 74. Foto : sidakpost.id/Ratna. Dok Jasa Raharja Jambi, Rabu (5/10).

Dijelaskan, Donny Jasa Raharja baik secara mandiri maupun berkolaborasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Jambi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di area keramaian seperti Pasar, Kantor Swasta, minimarket sampai di Jalan ramai area kongko warga Jambi.

“Seperti Samsat UPT Tebo melakukan sebar brosur di Pasar Tebo, minimarket dan kantor swasta seperti dealer kendaraan bermotor. Selanjutnya di Kota Jambi kami juga gencar melakukan penyebaran brosur oleh pegawai Jasa Raharja Samsat Kota di Pasar Keluarga,” kata dia.

Baca JugaPemprov Sulsel Berikan Kemudahan Registrasi Ulang Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Baca Juga :  Samsat Keliling di Bungo Pelayanan Wajib Pajak Saat Pemutihan Segera Digelar

“Sedangkan tim Pegawai Jasa Raharja Kantor Cabang gencar sebar brosur di area Jalan Sipin dari rumah Dinas Kapolda Jambi hingga POM Bensin Kebun Jeruk – Sipin,” sambungnya.

Bahkan, Jasa Raharja berkolaborasi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Pemprov Jambi, memberikan stimulus meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Baca Juga :  Rivan : Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen di Semester I-2022

“Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong semoga agenda gencar membagi brosur ini dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 serta mengedukasi masyarakat terkait implementasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong.