Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia, Kepada Ahli Waris Motor Vs Pajero di Bulian

Gerak Cepat Jasa Raharja Jambi, Sampaikan Santunan Hak Kepada Ahli waris kecelakaan Sepeda Motor vs Pajero di Muara Bulian, Batanghari. Foto : sidakpost.id/Bela biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara pengendara SPM BH-5528-VR dan Mobil Pajero BH 1420-BN di Jalan Jenderal Sudirman KM 3 RT 25/07, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kejadian terjadi pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 06:45 WIB. Sehari setelah Kecelakaan, Jasa Raharja Jambi pastikan hak santunan korban tabrakan motor vs pajero di Muara Bulian diterima ahli waris.

Informasi dari pihak laka lantas Polres Batanghari, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan mobil Pajero tersebut memakan satu korban jiwa yakni penumpang sepeda motor BH-5528-VR. Korban dengan nama Athifah Syahirah pelajar Sekolah Dasar berumur sembilan tahun merupakan anak dari pengendara motor bapak Sucipto.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Muara Bulian menimpah bapak Sucipto dan anaknya adik Athifah.

“Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Puluhan Dosen perwakilan Universitas Gelar Aksi di DPRD Jambi

“Santunan meninggal dunia alm. Athifah Syahirah diterima Cashless atau melalui transfer rekening kepada ayah korban sehari setelah kecejadian kecelakaan pada Selasa, 10 Januari 2022 langsung ke rekening bapak Sucipto ayah korban,” ujar Donny.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan berkolaborasi dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Donny.