Jasa Raharja Jemput Bola ke Rumah Ahli Waris Sampaikan Hak Santunan

Terlihat Petugas Jasa Raharja Jambi Jemput Boa ke rumah Ahli Waris Sampaikan Santunan kecelakaan. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi. Dok Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan pejalan kaki tertabrak Truck di Jalan Lintas Jambi Muara Bungo RT.01, Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dilaporkan empat hari setelah kejadian kecelakaan pada 25 Januari 2023 kepada Satuan Laka Lantas Polres Batanghari.

Berita mengenai kejadian kecelakan tersebut segera ditindaklanjuti dan diinformasikan oleh kepolisian kepada pihak Jasa Raharja Jambi, selanjutnya Jasa Raharja jemput bola ke rumah ahli waris sampaikan hak santunan pejalan kaki tertabrak truck di mersam

“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute Bersama Bupati Bungo Tinjau Lokasi Banjir

Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan.

Baca Juga :  Mas Akbar Generasi Muda, Berpacu Pembibitan Sawit Unggul Bersertifikat

Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.

“Jemput Bola mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban bagi jajaran Jasa Raharja, keadaan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empati dalam kunjungan kepada ahli waris korban serta menjemput persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan seperti KTP, Akte Kelahiran/Surat Nikah, Kartu Keluarga, Surat Kematian dan dokumen lain sesuai kondisi kasus keabsahan ahli waris,” lanjut Donny.