Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto : sidakpost/Ratna Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, (31/08/2022), terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka- luka.

Baca JugaJasa Raharja Hadir Bersama Ditlantas dam Pelatihan Safety Riding Pegawai Mekar Area Jambi 

Baca Juga :  Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” terang Dewi.

Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelayakan kendaraannya sebelum digunakan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi.