SIDAKPOST.ID, Tegal – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023) lalu.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan
sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli
waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan
jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar
Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar
sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat
melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak
angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas
musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang
masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal.