SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan hak santunan korban kecelakaan Desa Mangupeh, Selasa (9/5/2023).
Korban penumpang mobil yang mengalami kecelakaan lawan Truck di Jalan Tebo Jambi RT. 14 Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Kejadian kecelakan tersebut terjadi malam hari tanggal 27 April 2023 dan ahli waris berada di Kota Jambi.
“PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyelesaiakan santunan bagi penumpang mobil kecelakaan di Desa Mangupeh setelah diinformasikan oleh anggota Laka Lantas Polres Tebo bahwa Laporan Polisi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2023. Survey ahli waris segera dilakukan oleh Mobile service Cabang Jambi dikarenakan info dari penanggungjawab Samsat Tebo ahli waris berdomisili di Kota Jambi,” ujar Donny Koesprayitno Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi.
Kejadian kecelakaan tabrakan antara dua kendaraan termasuk dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui salah satunya memlalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Pengendara mobotr yang menagalami kecelakaan berlawan dengan minubu terjami ole Jasa Raharja yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korban kecelakaan menjadi prioritas Jasa.
“Santunan meninggal dunia sejumlah 50 Juta telah kami selesaikan kepada ahli waris alm.Asidya Afifah Omairo yakni Ibu Netri Amita selaku Ibu korban “ ujar Donny.