SIDAKPOST.ID, Jambi – Kecelakaan dua kendaraan antara Motor dengan Truck yang terjadi di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi. Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu pembonceng motor meninggal, santunan meninggal dunia disampaikan haknya kepada ayah korban yang juga suami pengendara motor yang mengalami kecelakaan bersama anak korban yang merupakan pemboceng yang meninggal dunia.
“Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, jika musibah kecelakan lalu lintas yang dialami korban tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan berada di pihak terlibat bukan penyebab kecelakaan maka pelayanan untuk menyelesaikan hak santunan dilakukan jemput bola oleh petugas Jasa Raharja yang berada sesuai domisili ahli waris penerima santunan,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam rilis tertulisnya, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut oleh Donny mengatakan, Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi Laporan Polisi Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Tanjung Jabung Barat, Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal berkoordinasi untuk laka lantas untuk memastikan korban tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, pelayanan tetap berjalan sehingga hak santunan tetap dapat kita serahkan secepat mungkin.
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” jelas Donny.