Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah.
Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia.
“Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, mobile service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Sariman Aritonang,” katanya.
Setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya.
“Kondisi seperti ini hak santunan adalah penguburan serta hak penggantian biaya rawatan korban selama perawatan. Jasa Raharja juga menyampaikan hak santunan penguburan sejumlah 4 juta rupiah dan santunan,” cetusnya. (bel)