Jasa Raharja Jambi Beri Santunan kepada Pejalan Kaki korban Tabrak Lari di Talang Gulo

Tersampaikan Hak Santunan Rawatan dan Penguburan Pejalan Kaki Korban Tabrak Lari di talang Gulo Kota Jambi. Foto : sidampost.id/Bela. Biro Jambi

Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah.

Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia.

“Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, mobile service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Sariman Aritonang,” katanya.

Baca Juga :  Sekjen JMSI Selaturrahmi dengan Ketua Forum Kadis Kominfo Se Indonesia

Setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya.

Baca Juga :  Berpihak kepada Petani, APTI Lotim Minta Perda Tembakau Direvisi

“Kondisi seperti ini hak santunan adalah penguburan serta hak penggantian biaya rawatan korban selama perawatan. Jasa Raharja juga menyampaikan hak santunan penguburan sejumlah 4 juta rupiah dan santunan,” cetusnya. (bel)