Jasa Raharja Hadir Melindungi Masyarakat Sarolangun

Pihak Jasa Raharja Hadir Melindungi Masyarakat Sarolangun. Foto : Dok Jasa Hararja. Rabu (28/9/2022). Sidakpost.id/Ratna Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Kecelakaan lalu lintas terjadi dalam dua hari berturut-turut yakni tanggal 24 September dan 25 September 2022 di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pembonceng sepeda motor meninggal dunia.

Kedua kecelakaan tersebut terjadi di Desa Tanjung dan Bukit Tigo menelan 2 (dua) korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas kepada Dirut Jasa Raharja 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dikonfirmasi mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 24 dan 25 September 2022 di Jalan Lintas Sumatera Km 21 Desa Bukit Tigo dan Jalan Lintas Sumatera Km 19 Desa Tanjung.

Baca Juga :  Wakapolres Tebo, Jadi Irup HUT Satpam ke-38

“Adapun petugas Samsat Sarolangun proaktif jemput bola ke rumah duka,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Cara Jasa Raharja Bentuk Agen Keselamatan di Sekolah

Lebih lanjut oleh Donny Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Sarolangun, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah suami sekaligus ayah korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP , kartu keluarga, akte kelahiran , dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” jelas Donny.

Baca Juga :  Waspada Tebo Zona Oranye, Babinsa Agus Ajak Warga Tak Sepelekan Corona

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara melalui peran yang dilakukan Jasa Raharja ,” ungkap Donny

Santunan meninggal dunia diselesaikan oleh PT. Jasa Raharaja melalui Kantor Perwakilan Muara Bungo setelah Laporan Polisi diinformasikan dan kemudian diterbitkan secara online oleh pihak Laka Lantas , sehingga dapat menyelesaikan santunan kepada ahli waris sebagai berikut :