Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Bandung – Jasa Raharja mendukung upaya Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, untuk melakukan penanganan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja saat mendampingi
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjau
pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung,
pada Kamis (11/01/2024).

Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.

Baca Juga :  Gubernur Terpilih, Ajak Semua Elemen Membangun Jambi

“Kita tahu bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan
berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Kunjungan SKK Migas - Petro China, Anwar Sadat Berharap Koordinasi Terus Berjalan

“Dengan adanya penanganan knalpor brong dari petugas diharapkan ke
depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Sehingga
diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan
bahwa pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh
Indonesia.