Jasa Raharja Dan Tim Samsat Sungai Penuh Razia Gali Potensi Tunggakan Pajak

Jasa Raharja Dan Tim Samsat Sungai Penuh Razia Gali Potensi Tunggakan Pajak Dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor. Foto : sidakpost id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Sungai Penuh razia gali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor.

Jasa Raharja kolaborasi lakukan razia bersama Tim Samsat Sungai Penuh untuk memberikan edukasi kepada para masyarakat pemilik kendaraan agar taat registrasi administrasi kendaraan bermotor yakni taat bayar pajak, taat bayar SWDKLL dan taat lakukan pengesahan STNK.

“Menggali potensi tunggakan pembayaran pajak kendaraan sejalan dengan gali potensi tunggakan SWDKLLJ Jasa Raharja. Jasa Raharja Jambi komit bersama mitra terkait sebagai TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk menurunkan angka tunggakan kendaraan yang pemiliknya masih tidak taat bayar pajak kendaraan, cara represif mengurangi tunggakan tersebut dilakukan razia gabungan setelah program rileksasi Pemutihan selesai akhir September 2023 lalu,” dijelaskan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam siaran press tertulis, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga :  Ketua Banteng Muda Indonesia, PDIP Targetkan Pimpinan DPRD Bungo 2024

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Sungai Penuh melakukan kegiatan penggalian potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib beberapa hari kegiatan dari tanggal 4 s.d 6 Oktober 2023. Sasaran utama agenda razia adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya, masa jatuh tempo pajak berakhir sejalan dengan masa aktif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hal ini sangat berdampak pada penggalian potensi yang kami harapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi masing-masing instansi, “ujar Donny.

Baca Juga :  KLHK Dorong Agribisnis Dari Dalam Kawasan Hutan

Banyak kendaraan yang terjaring razia oleh Tim Samsat Sungai Penuh yakni kendaraan roda dua, mobil pribadi dan truck yang mati pajak. Sejumlah pemilik kendaraan mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.