Jasa Raharja dan Polres Tanjab Barat Ajak Warga Betara Tertib Berlalu Lintas

Jasa Raharja dan Polres Tanjab Barat Ajak Warga Betara Tertib Berlalu Lintas. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja dan Tanjung Jabung Barat ajak warga tertib berlalu lintas dan ingatkan sanksi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas.

Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat mengadakan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 yang diadakan di ruang aula Kecamatan Betara, Kamis (21/7/2023).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Betara dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa se-Kecamatana Betara, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Bapak Donny Koesprayitno, mengungkapkan tunjuan Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Barat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.

Baca Juga :  Dusun Bedaro Terendam Banjir, Kapolres dan Camat Turun Kelokasi

“Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian dan kurangnya disiplin pengguna jalan. Melalui kolaborasi bersama unit laka lantan Polres Tanjung Jabung Barata ini, kami berharap warga Betara dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan akan mengurangi kejadian kecelakaan seperti tujuan Jasa Raharja perihal menurunkan angka kejadian kecelakaan,” ujar Donny.

Baca Juga :  Halal Bihalal Gubernur Al Haris Disambut Antusias Masyarakat Tebo

Kolaborasi Jasa Raharja bersama unit laka lantas Tanjung Jabung Barat kali ini juga mengingatkan tentang sanksi pasal 74 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 penghapusan data kendaraan bermotor jika warga Betara tidak taat registrasi kendaraan bermotor bagi Warga Betara atau lalai tidak tepat waktu bayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta lalai melakukan kewajiban pengesahan STNK atau perpanjang STNK setelah 5 tahun.