SIDAKPOST.ID, JAMBI – Karyawati mekar alami kecelakaan di Muara Sanak Desa Niaso pada Jumat, 30 Desember 2022 pada pukul 23.00 WIB. Peristiwa yang terjadi di Jalan Umum Jambi-Muara Sabak, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Itu menyebabkan Reka Marliyan meninggal dunia dan menyisakan pilu bagi keluarga yang di tinggalkan. Reka Marliyan yang berkerja sebagai account officer di PNM Mekar meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan truck.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada ahli waris Reka Marliyan.
Donny Koesprayitno berdampingan dengan Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi, Benny Satria B bersilahturahmi dan memberikan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja ke rumah ahli waris alm. Reka Marliyan.
“Hari ini saya berkunjung ke rumah duka didampingi oleh Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi untuk menginformasikan penyelesaian santunan meninggal dunia yang sudah kami selesaikan pada Senin, 2 Januari 2022 secara transfer ke rekening ahli waris,” jelas doni
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dan Pimpinan PT. PNM Cabang Jambi menyerahkan secara simbolis santunan meninggal dunia alm. Reka Marliyani.
Penyerahan simbolis dilakukan di rumah duka Jalan Sri Gunting RT 04 Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi kepada Ibu Elliyani selaku ahli waris yang sah. (bel)