Salah satu program yang sangat penting saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat mendukung peningkatkan Kepatuhan membayar Pajak kendaraan-kendaraan dinas adalah Pemutihan Periode III Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan Program Pemutihan PAjak Kendaraan Bermotor Periode III mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.
” Sosialisasi di Pamenang membuahkan pembentukan WhatsApp Grup Lurah dan Kepala Desa yang akan mendapatkan berbagai Informasi dari TIM SAmsat terkait program-program pemerintah seperti salah satunya pemutihan,” tuturnya Donny .
Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Diskon pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
” Serta meningkatnya pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan terhadap Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan,” tukasnya. (rsa)