Jasa Raharja Bersama Samsat Kuala Tungkal Gelar Razia Gabungan

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Kuala Tungkal Gelar Razia Gabungan Sekaligus Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Jum'at (4/11). Foto : sidakpost id/Ratna. Biro Jambi

 

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi bersama Tim Samsat Muara Bulian sosialisasi diskon pajak kendaraan dan sekaligus razia pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2022 tanggal 26 sampai 28 Oktober 2022.

Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi menjelaskan, pada kegiatan razia juga memberikan Informasi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 oleh tim UPT Samsat Kuala Tungkal.

“Jasa Raharja Jambi bergabung dalam giat razia besama Tim Samsat Kuala Tungkal bagi-bagi brosur informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi kepada masyarakat, serta menghimbau masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor, “ ujarnya.

Baca Juga :  AKAR Muaro Jambi Datangi Kantor Kejari

Menurut Donny salah satu tujuan Tim UPT Samsat Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan untuk mensukseskan antusias masyarakat wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk membayarkan pajak kendaraannya dalam program pemutihan pajak periode 3 tahun 2022 di Provinsi Jambi.

“ Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Kuala Tungkal untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022, bayar Pajak kendaraan data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya,“ tambahnya.

Baca Juga :  Kabut Tebal, Nam Air Gagal Landing di Bungo

Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. Lokasi razia yakni di gerbang selamat datang di Kabupaten Kuala Tungkal dan Di Jalan Lintas Jambi-Tungkal Desa Terjun Gajah.

“ Saat Razia penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Bulian Sdr. Khairon Rabbani kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum,” kata Donny.