Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening masing-masing ahli waris setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola.
“Diselesaikan dana santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban ibu Nuraini atas kecelakaan yang menimpa alm. Slamet di Madiun melalui Jasa Raharja Jambi sebagai perpanjang tangan Negara yang bertugas melindungi Masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan lau lintas jalan,” ungkap Donny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir.
“Bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan, “ tutup Donny. (bel)