SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan pengendara SPM di Wirotho Agung, Rimbo Bujang.
Kecelakaan antara Motor Honda Vario tanpa nopol dengan Dump Truck BM 9938 BO di Jalan Pahlawan Poros, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada hari Selasa, 28 Februari 2023 Pukul 01.00 hingga mengakibatkan pengendara motor vixion an. Yudha Pandu Prasetya meninggal dunia saat di rujuk ke rumah sakit.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan kejadian kecelakaan pengendara motor vixion menabrak dump truck dari belakang di Jalan Pahlawan Poros RImbo Bujang.
“Semua itu diinformasikan oleh Lantas Polres Tebo sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah,” katanya.
Informasi yang didapatkan setelah penanggung jawab Samsat Rimbo Bujang melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun berstatus pelajar, ayah korban berdomisili di Rimbo Bujang.
Penanggung jawab Samsat Rimbo Bujang Sdr. Mutrias Yuli Putra yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami alm. Yudha Pandu Prasetya, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei ahli waris saat berada di rumah duka , Kecelakaan antara dua kendaraan seperti dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, ” jelas Donny.