SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Samsat Bangko gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Tabir Lintas. Sosialisasi menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 kepada para Kepala Desa di bawah KEcamatan Tabir Lintas.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga Bangko dalam meregistrasi kendaran bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya Rabu, 22/11/2023.
“Tim Samsat Bangko terus gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi, Kecamatan menjadi lokasi pilihan utama Tim Samsat Bangko dengan peserta Kepaal Desa dibawah otorisator Kecamatan diharapkan dapat menyambung informasi kepada para warga,” ujarnya.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Edo Dewantara, penanggung jawab Samsat Merangin beraudiensi bersama Para Kepaal Desa dan ASN Kecamatan menginformasikan pemutihan SWDKLLJ bersama Pajak Kendaraan bebas denda administrasi tertunggak bermotor mulai kembali sejak tanggal 1 November 2023” .
Tim Samsat Merangin memberikan stimulus yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan agar terhindar dari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Agenda sosialisasi pemutihan kendaraan bermotor bersama Kecamatan Tabir Lintas juga diharapkan akan dikomunikasikan lebih lanjut terkait program pemutihan kepada warga melalui lurah-lurah atau kepala Desa dibawah kecamatan Tabir Lintas yang hadir.