Tebo  

IWO Tebo Tolak Draf RUU Penyiaran, Syahrial :Jangan Dibungkam Kebebasan Pers

Suasana aksi damai Wartawan IWO, di Kantor DPRD Tebo. Foto : sidakpost id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Hari ini sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Tebo menggelar aksi damai Menolak Draf RUU Tentang Penyiaran terhadap Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran di Kantor DPRD Kabupaten Tebo, Rabu (26/06/2024).

Ketua IWO kabupaten Tebo Syahrial yang juga Korlap aksi damai menyebutkan, pihaknya datang ke Gedung Wakli Rakyat ini hanya menuntut hak serta menyampaikan aspirasi tentang kebebasan Pers.

” Kita tidak ingin kebebasan Pers di Negeri ini dibrangus dan dibungkam, dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran,” kata Syahrial.

Baca Juga :  Idul Adha Berkah, Polsek Rimbo Bujang Sembelih Sapi Kurban

Dikatakannya, jika RUU tersebut disahkan maka berdampak akan terjadi ancaman terhadap kebebasan Pers, kemudian juga kebebasan berekspresi terancam.

” Kriminalisasi jurnalis akan terjadi serta terancamnya Independensi media, Alhamdulillah dari hasil orasi damai tersebut kita disambut ketua DPRD Kabupaten Tebo membuat kesepakatan menyurati Komisi I DPR RI, ” ungkapnya.

Usai berorasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten tebo, langsung mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, kemudian para wartawan diundang untuk bertatap muka langsung beraudensi di Ruangan Rapat Banggar.

Baca Juga :  Bupati Tebo Lakukan Pengambilan Sumpah 169 PNS, Honorer dan PTT

Tampak hadir dalam audensi ini para Wartawan, Ketua DPRD Tebo, Kasat Intel Polres Tebo, Kapolsek Tebo Tengah dan lainnya.

Ketua DPRD Tebo Mazlan menuturkan, pihaknya akan menyurati DPR RI untuk menyampaikan tuntutan aksi damai hari ini, adapun yang menjadi tuntutan IWO kabupaten Tebo yaitu :

1.Menolak Draf RUU Penyiaran Versi maret tahun 2024.