SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan keputusan bersama musyawarah atau rapat antara Kepala Kantor Kemenag , Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadis Perindagnaker, BAZNAS dan Ormas Iskam di Kabupaten Tebo tertanggal 15 Mei 2019.
Dengan memperhatikan standar harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat dipasaran, maka memutuskan besaran Zakat Fitrah dan mempublikasikan bahwa untuk menunaikan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/2019 M untuk wilayah Kabupaten Tebo.
Unruk takaran beras sebanyak 2,5 kg untuk satu jiwa, menurut jenis beras yang biasa dimakan atau dikonsumsi oleh masing – masing Wajib Zakat.
Dinilai dengan Uang sesuai harga pasaran beras saat ini harga beras tertinggi Rp 37.000, harga beras menengah Rp 30.000 dan harga beras terendah Rp 25.000.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tebo KH Rifa’i Ahmad,S,Pdi dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, membenarkan bahwa MUI bersama Kemenag, Pemkab dan Ormas Islam Kabupaten Tebo sudah menggelar rapat tentang besaran Zakat Fitrah 1440 H/2019 M.
“Sebaiknya untuk pembayaran Zakst Fitrah, supaya dilaksanakan melalui panitia pengumpul Zakat Fitrah diwilayahnya masing – masing,” jelas Ketua MUI KH Rifa’i Ahnad, Jumat (17/5/2019). (asa)